April 21, 2021 | Other Activities
Rabu, 21 April 2021. Dalam Sistem
Statistik Nasional, BPS mempunyai peran mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
statistik sektoral. Sebelum melaksanakan kegiatan statistik sektoral, kementrian/lembaga/dinas/instansi
akan memberitahukan rancangan kegiatannya kepada BPS dan BPS akan menerbitkan
surat rekomendasi penyelenggaraan statistik sektoral kepada kementrian/lembaga/dinas/instansi
tersebut. Hal tersebut juga berkaitan dengan peranan BPS sebagai pembina statistik
sektoral.
Dalam rangka mendukung
pencanangan zona integritas di Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi
Manado akan melaksanakan survei mandiri dalam rangka mengukur tingkat kepuasan
masyarakat pengguna layanannya. Oleh karena itu pada hari Rabu tanggal 21 April
2021, Pengadilan Tinggi Manado mengundang BPS Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadi
narasumber dalam kegiatan sosialisasi tentang Rekomendasi Kegiatan Statistik
Sektoral. Tim BPS Provinsi Sulawesi Utara hadir di acara tersebut dengan
dipimpin langsung oleh Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Asim Saputra, SST,
MEcDev.
Kegiatan
sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Humutal Pane,
SH, MH. Dalam sambutannya, Humutal Pane mengatakan bahwa kegiatan survey mandiri
yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Manado ini merupakan salah satu upaya
untuk mewujudkan Pengadilan Tinggi Manado sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK). Moderator dalam kegiatan ini adalah Dr. Tumpal
Napitupulu, SH, MH, sedangkan narasumber dari BPS Provinsi Sulawesi Utara
adalah Asim Saputra, SST, MEcDev (Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara) dan
Sumbodo Aji Cahyono, SSi, MA (Pranata Komputer Ahli Madya sebagai Koordinator
Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Sulawesi
Utara).
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara
Jl. 17 Agustus
Manado
95119
Telp (0431) 847044
Mailbox : bps7100@bps.go.id
Sosial Media : @bpsprovsulut