JBBP Plus dengan Tema "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021" - News - BPS-Statistics Indonesia Sulawesi Utara Province

Sampaikan keluhan anda mengenai Kinerja Pelayanan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara melalui link berikut

Mikro Data Susenas Maret 2024 telah tersedia pada website silastik.bps.go.id

Publikasi Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2025 telah tersedia pada link berikut

Integrated Statistical Services BPS Sulawesi Utara, 17 Agustus Street, Manado, Sulawesi Utara email : bps7100@bps.go.id, Office Hour 08.00 s/d 15.30 GMT+8

JBBP Plus dengan Tema "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021"

JBBP Plus dengan Tema "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021"

January 28, 2022 | Other Activities


Jumat, 28 Januari 2022, bertempat di Mercure Manado Tateli Resort and Convention, BPS Provinsi Sulawesi Utara dengan Kantor Regional XI BKN Manado yang membawakan materi dengan tema "Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021" yang dikemas dalam acara “Jalinan Baku Beking Pande (JBBP) Plus”. 

Dalam kesempatan ini, materi disampaikan oleh Merry Natalia Mokosolang, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Kanreg XI Badan Kepegawaian Negara dan dipandu oleh Moderator James Nico Kindangen, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BPS Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kabag Umum, Kasubag Umum Kab/Kota, dan Pegawai di Bagian Umum di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Utara. 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan beberapa perbedaannya dengan PP sebelumnya yakni Nomor 53 Tahun 2010. Prinsip Dasar PP 94 Tahun 2021 disampaikan bahwa pelanggaran disiplin bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti. Kemudian kerangka materi yang dibawakan berupa Kewajiban dan Larangan, Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum, Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin, Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin dan Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dan peserta berkesempatan untuk berdiskusi terkait materi yang disosialisasikan. Kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui Kanal Youtube BPS Provinsi Sulawesi Utara.
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Jl. 17 Agustus

Manado

95119

Telp (0431) 847044

Mailbox : bps7100@bps.go.id

Sosial Media : @bpsprovsulut

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia