11 Februari 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Kamis, 11 Februari 2021, Sebanyak
18 pejabat di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara
melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021. Perjanjian kinerja merupakan
sebuah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih
tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan
program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian
kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima
dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan
wewenang serta sumber daya yang tersedia selama satu tahun.
Penandatanganan perjanjian
kinerja di BPS Provinsi Sulawesi Utara hari ini berjalan di tengah pandemi Covid-19,
sehingga kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dan virtual. Sebanyak satu
pejabat administrator dan lima pejabat fungsional madya koordinator fungsi di
BPS Provinsi Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian kinerja secara
langsung di kantor BPS Provinsi Sulawesi Utara dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan yang telah dianjurkan oleh tenaga kesehatan. Sedangkan 11 kepala BPS
Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian
kinerja secara virtual melalui zoom meeting bersamaan dengan penandatanganan di
kantor BPS Provinsi Sulawesi Utara.
Berita Terkait
Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2021
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala BPS Kabupaten/Kota Tahun 2023
Rapat Pimpinan Lengkap, Pembahasan Tim Kerja, dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Penandatanganan Kesepakatan Bersama IWO Sulut dan BPS Provinsi Sulawesi Utara
Focus Group Discussion Capaian Kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021
Penandatanganan Nota Kesepahaman BPS Provinsi Sulawesi Utara dengan Universitas Negeri Manado
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara
Jl. 17 Agustus
Manado
95119
Telp (0431) 847044
Mailbox : bps7100@bps.go.id
Sosial Media : @bpsprovsulut