Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Tahun 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Sampaikan keluhan anda mengenai Kinerja Pelayanan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara melalui link berikut

Mikro Data Susenas Maret 2024 telah tersedia pada website silastik.bps.go.id

Publikasi Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2025 telah tersedia pada link berikut

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Manado, Sulawesi Utara email: bps7100@bps.go.id, Jam Pelayanan: 08.00 s/d 15.30 WITA

Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Tahun 2021

Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Tahun 2021

10 November 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Rabu, 10 November 2021, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Asim Saputra diundang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dengan tema "Pemberian Konsultasi Penyelenggaraan Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Tahun 2021" yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan KB Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Gran Puri Manado.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta menunjang Program Nasional Penerapan KTP Elektronik.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, bapak DR. Denny Mangala, M.Si

Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara membawakan materi terkait Implementasi Satu Data Kependudukan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa tantangan dalam menciptakan satu data Kependudukan Indonesia yaitu BPS yang dalam melaksanakan sensus menggunakan dasar de facto, dimana penduduk yang berada ditempat walaupun alamatnya berbeda. Sedangkan Dukcapil yang menggunakan dasar de jure yaitu penduduk berdasarkan alamat tempat tinggal. 

Namun tantangan tersebut dapat diatasi dengan strategi kerjasama, dimana sebelumnya BPS dan Dukcapil telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka mengintegrasi data kependudukan pada bulan Juni 2021, sehingga telah ada titik temu antara BPS dan Dukcapil yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak ada lagi perbedaan meski masyarakat berpindah tempat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Jl. 17 Agustus

Manado

95119

Telp (0431) 847044

Mailbox : bps7100@bps.go.id

Sosial Media : @bpsprovsulut

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik