Pengumuman Lelang 2 (dua) unit Mobil Dinas - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Sampaikan keluhan anda mengenai Kinerja Pelayanan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara melalui link berikut

Publikasi Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2024 telah tersedia pada link berikut

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Manado, Sulawesi Utara email: bps7100@bps.go.id, Jam Pelayanan: 08.00 s/d 15.30 WITA

Pengumuman Lelang 2 (dua) unit Mobil Dinas

Pengumuman Lelang 2 (dua) unit Mobil Dinas

6 April 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara dengan perantaran KPKNL Manado akan melaksanakan penjualan dimuka umum/elang atas Barang Milik Negara berupa dua unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut :

 1. Station Wagon Daihatsu Xenia tahun 2008 DB 381 Kondisi Rusak Berat dengan harga limit Rp. 37.905.000,- dengan uang Jaminan Rp. 7.581.000,

2. Mini Bus Daihatsu Terios tahun 2010 DB 383 Kondisi Rusak Berat dengan harga limit Rp.46.366.000 dengan uang jaminan Rp.9.274.000,-

Waktu Pelaksanaan Lelang Hari Tanggal Pelaksanaan lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) pada :

Hari       : Selasa

Tanggal : 11 April 2023

Batas akhir penawaran : 12.00 Waktu Server (sesuai WIB) / 13.00 WITA

Alamat domain : www.lelang.go.id

Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Manado, Gedung Keuangan Negara lantai 4, Jl. Bethesda No.6-8 Kota Manado

Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dalam mengaktifkan akun pada aplikasi Lelang DJKN dengan alamat website www.lelang.go.id dengan merekam serta menggunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.

Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetor ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing masing peserta lelang pada aplikasi lelang website www.lelang.go.id setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Biaya transaksi antar bank menjadi beban peserta lelang.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan diatas, maka status sebagai pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.

Untuk melihat objek lelang agar dapat menghubungi panitia lelang Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara pada hari dan jam kerja dengan nomor telepon yang tertera dibawah. Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya. Foto, Spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat di domain www. lelang.go.id. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil objek lelang secara langsung ke penjual setelah melunasi kewajibannya paling lama 1 (satu) minggu setelah lelang. Apabila dalam kurun waktu tersebut barang tidak diambil, penjual tidak bertanggung jawab terhadap barang tersebut.

Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi Parnitia lelang BPS Provinsi Sulawesi Utara Jin 17 Agustus Manado, dengan contact perSon 0813-4001-8925.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Jl. 17 Agustus

Manado

95119

Telp (0431) 847044

Faks (0431) 862204

Mailbox : bps7100@bps.go.id

Sosial Media : @bpsprovsulut

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik