Pelabuhan yang Diusahakan | Pelabuhan yang diusahakan adalah pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia, untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan bagi kapal yang
memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain. |
Pelabuhan Umum | Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
|
Pelabuhan Strategis | Pelabuhan strategis adalah pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas
modern, di antaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum
dan penumpang, serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal. |
Pelabuhan Laut | Pelabuhan Laut adalah pelabuhan umum yang menurut kegiatannya melayani kebiatan angkutan laut.
|
Pelabuhan Khusus | Pelabuhan khusus adalah merupakan pelabuhan yang didirikan oleh perusahaan swasta dan
digunakan khusus untuk keperluan bongkar muat bahan baku dan hasil produksinya. Pelabuhan
khusus didirikan karena bongkar muat barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan dan hasil
produksinya tersebut tidak dapat dilakukan di pelabuhan umum. Jumlah pelabuhan khusus saat ini
sebanyak 501 buah. |
Pelabuhan Muat/Pelabuhan Ekspor | Pelabuhan di mana surat izin muat (terhadap barang yang akan diberangkatkan dari pelabuhan
tersebut), dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan
seperlunya. |
Pelabuhan Bongkar/Pelabuhan Impor | Pelabuhan di mana surat izin bongkar (terhadap barang yang datang di pelabuhan tersebut),
dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan
seperlunya. |
Pelabuhan
| Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
|
Pegawai | Pekerja yang terdaftar dan bekerja serta menerima upah dan gaji baik berupa uang atau lainnya. |
Pekerja Tidak Tetap | Pekerja tidak tetap adalah pekerja yang dibayar sesuai dengan hari masuk kerjanya. Pekerja
kontrak/pekerja diperbantukan dimasukkan pada pekerja tidak tetap. |