Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Motto dan Maklumat Pelayanan
    • Penghargaan
    • Program dan Kegiatan
    • Pusat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Penghargaan
      • Program dan Kegiatan
      • Rencana Strategis BPS Provinsi Sulawesi Utara
      • Leaflet
      • Kegiatan Kantor
      • Laporan Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Layanan Pengaduan
      • Statistik Pengguna Website
      • Peraturan
      • Pengadaan
      • Standar Pelayanan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Ruang Unduh Informasi
      • Daftar Informasi Publik
      • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik
      • Berita Resmi Statistik
      • Publikasi Online
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
DATA SENSUS
Beranda » Berkala » Tentang BPS

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Industri

Inflasi

ITB-ITK

Keuangan

Konstruksi

Lainnya

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Penanaman Modal

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Tentang BPS

  • Informasi Umum
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
  • Pengolahan Data
  • Motto dan Maklumat Pelayanan

Informasi Umum

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
  • Visi

Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju
  • Misi

1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional.

2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan

3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional

4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah

  • Nilai-Nilai Inti

Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.

Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:

1. PROFESIONAL

a. Kompeten

   Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban

b. Efektif

    Memberikan hasil maksimal

c. Efisien

    Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal

d. Inovatif

   Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus

e. Sistemik

    Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari  pekerjaan yang lain.

2. INTEGRITAS

a. Dedikasi

   Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi

b. Disiplin

    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

c. Konsisten

    Satunya kata dengan perbuatan

d. Terbuka

    Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak

e. Akuntabel

    Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur

3. AMANAH

a. Terpercaya

   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual

b. Jujur

   Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas

c.Tulus

  Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa

d. Adil

    Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya

 



 

Struktur Organisasi

Untuk melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Keputusan Kepala BPS Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah, telah ditentukan struktur organisasi Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara, yaitu:

  1. Kepala

Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Provinsi Sulawesi Utara serta membina aparatur BPS Provinsi Sulawesi Utara agar berdaya guna dan berhasil guna.

 

  1. Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha BPS Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program urusan kepegawaian dan hukum, keuangan, perlengkapan, serta urusan dalam. Bagian Tata Usaha BPS Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari:

  1. Subbagian Bina Program yang bertugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana dan evaluasi program.
  2. Subbagian Umum yang bertugas melakukan surat menyurat, penggandaan kearsipan, persandian, kerumahtanggaan, pemeliharaan gedung dan lingkungan, serta urusan keamanan dan ketertiban kantor dan tempat-tempat lain yang menjadi aset kantor di lingkungan BPS Provinsi.
  3. Subbagian Kepegawaian dan Hukum yang bertugas melakukan tata usaha kepegawaian, pengadaan dan mutasi pegawai, pembinaan pegawai, jabatan fungsional, organisasi dan tata laksana, serta urusan hukum dan perundang-undangan.
  4. Subbagian Keuangan yang bertugas melakukan tata usaha dan administrasi keuangan, perbendaharaan, serta urusan verifikasi dan perhitungan anggaran.
  5. Subbagian Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas melakukan pengadaan peralatan dan perlengkapan.

 

  1. Bidang Statistik Sosial;

Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik kependudukan, statistik kesejahteraan rakyat dan statistik ketahanan sosial. Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari:

  1. Seksi Statistik Kependudukan yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis sederhana, serta evaluasi dan pelaporan statistik kependudukan.
  2. Seksi Statistik Kesejahteraan Rakyat yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis sederhana dan pelaporan statistik kesejahteraan rakyat.
  3. Seksi Statistik Ketahanan Sosial yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis sederhana dan pelaporan statistik ketahanan sosial.

 

  1. Bidang Statistik Produksi;

Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik pertanian, statistik industri, serta statistik pertambangan, energi, dan konstruksi. Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari:

  1. Seksi Statistik Pertanian yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik pertanian.
  2. Seksi Statistik Industri yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik industri.
  3. Seksi Statistik Pertambangan, Energi, dan Konstruksi yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik pertambangan, energi, dan konstruksi.

 

  1. Bidang Statistik Distribusi;

Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik harga konsumen dan harga perdagangan besar, statistik keuangan dan harga produsen, serta statistik niaga dan jasa. Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari:

  1. Seksi Harga Konsumen dan Harga Perdagangan Besar yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik harga konsumen dan harga perdagangan besar.
  2. Seksi Statistik Keuangan dan Harga Produsen yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik keuangan dan harga produsen.
  3. Seksi Statistik Niaga dan Jasa yang bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan statistik niaga dan jasa.

 

  1. Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik;

Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas melakukan penyusunan neraca produksi, neraca konsumsi, dan analisis statistik lintas sektor. Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari:

  1. Seksi Neraca Produksi yang bertugas melakukan pengumpulan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan neraca produksi.
  2. Seksi Neraca Konsumsi yang bertugas melakukan pengumpulan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi, dan pelaporan neraca konsumsi.
  3. Seksi Analisis Statistik Lintas Sektor yang bertugas melakukan analisis statistik sosial, statistik ekonomi, dan statistik lainnya.

 

  1. Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik;

Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas melaksanakan integrasi pengolahan data, pengelolaan jaringan dan rujukan statistik, serta diseminasi dan layanan statistik. Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari:

  1. Seksi Integrasi Pengolahan Data yang bertugas melakukan pengintegrasian pengolahan data statistik hasil survei, sensus, produk administrasi, dan cara lain serta data penunjang untuk sistem informasi manajemen.
  2. Seksi Jaringan dan Rujukan Statistik yang bertugas melakukan pengelolaan layanan dan pemeliharaan jaringan komunikasi data, penghimpunan dan pengolahan rujukan statistik, serta administrasi pemberian rekomendasi kegiatan statistik sektoral.
  3. Seksi Diseminasi dan Layanan Statistik yang bertugas melakukan pembakuan dan evaluasi publiaksi, kompilasi naskah yang akan dicetak, pemantauan kelayakan publikasi, penyusunan dan penetapan alokasi distribusi publikasi, serta urusan pemberian layanan informasi statistik, perpustakaan, dan pengelolaan dokumentasi statistik.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional BPS Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
1. Tugas

 Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. Penetapan sistem statistik nasional;

e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

 

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

 

Terimakasih kepada masyarakat Sulawesi Utara yang sudah mengikuti Sensus Penduduk Online (15 Februari - 29 Mei 2020) dan Sensus Penduduk Wawancara (1-30 September 2020) #MENCATATINDONESIA || Saat ini Publikasi Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2020 sudah tersedia dan dapat diakses disini

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara(Statistics Sulawesi Utara)

Jl. 17 Agustus Manado 95119 Telp (0431) 847044, Faks (0431) 862204, Mailbox : sulut@bps.go.id Instagram : @bps_sulut

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2021 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Penghargaan
    • Program dan Kegiatan
    • Pusat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
      • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Penghargaan
      • Program dan Kegiatan
      • Rencana Strategis BPS Provinsi Sulawesi Utara
      • Leaflet
      • Kegiatan Kantor
      • Laporan Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Layanan Pengaduan
      • Statistik Pengguna Website
      • Peraturan
      • Pengadaan
      • Standar Pelayanan
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Ruang Unduh Informasi
      • Daftar Informasi Publik
      • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik
      • Berita Resmi Statistik
      • Publikasi Online
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
      • Informasi Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
      • Informasi Publik
  • Tautan
    • Indikator Strategis
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Industri

Inflasi

ITB-ITK

Keuangan

Konstruksi

Lainnya

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Penanaman Modal

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan