Kamis, 27 Februari 2020. Korupsi telah terjadi secara meluas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam rangka upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dimana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPS mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK mengukur permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi, sosialisasi dan pengetahuan tentang anti korupsi. Pada tanggal 27-28 Februari bertempat di Ruang Mako SP2020 BPS Provinsi Sulawesi Utara dilakukan Pelatihan Petugas SPAK Tahun 2020. Adapun peserta pelatihan ini berasal BPS Kota Manado dan BPS Kota Bitung.