Senin, 5 April 2021. BPS
mempunyai visi sebagai penyedia data berkualitas untuk Indonesia maju. Berbicara
mengenai penyediaan data berkualitas tidak akan lepas dari kegiatan statistik
yang BPS laksanakan. Berbicara mengenai penyediaan data berkualitas juga tidak
akan lepas dari standar pelayanan dalam pemanfaatan data BPS. Untuk alas an
itulah maka pada tanggal 5 April 2021, BPS Provinsi Sulawesi Utara
menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD). FGD yang dilaksanakan kali ini mengambil tema “Pemanfaatan Hasil Sensus
Penduduk 2020 dan Standar Pelayanan BPS Provinsi Sulawesi Utara”.
FGD dilaksanakan
secara tatap muka di Ballroom Hotel Mercure Tateli Manado Beach Resort dengan
mengundang perwakilan dari dinas/instansi/OPD/lembaga tingkat Provinsi Sulawesi
Utara. Adapun narasumber yang hadir dan membawakan materi pada kesempatan
tersebut adalah Asim Saputra, SST, MEcDev (Kepala Badan Pusat Statistik
Provinsi Sulawesi Utara), Meilany Fransisca Limpar, SH, MH (Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara), dan Drs. Tony Christian Panungkelan (Dinas
Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi
Utara). Jalannya FGD dimoderatori oleh Sumbodo Aji Cahyono, SSi, MA (
Koordinator Fungsi IPDS BPS Provinsi Sulawesi Utara).
Dalam paparannya, Asim Saputra membahas angka-angka
yang dihasilkan dari pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 di Provinsi Sulawesi
Utara seperti jumlah penduduk menurut jenis kelamin, distribusi penduduk per
kabupaten/kota, komposisi penduduk menurut kelompok umur beserta pemanfaatan
dari angka-angka tersebut. Selain itu, Asim Saputra juga menyampaikan jenis
pelayanan di BPS Provinsi Sulawesi Utara beserta masing-masing standar
pelayanannya. Dengan adanya penyampaian ini diharapkan pengguna data menjadi
lebih jelas jika akan menggunakan layanan di BPS Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu Meilany Fransisca Limpar dalam penyajian materinya membahas
tentang standar pelayanan publik. Pada kesempatan tersebut dipaparkan mengenai
dasar hokum penyelenggaraan pelayanan publik, konsep dan definisi pelayanan
publik, prinsip standar pelayanan, komponen standar pelayanan, dan alur
penyusunan standar pelayanan. Sedangkan Tony Christian Panungkelan memaparkan
tentang pelayanan administrasi kependudukan yang dijalankan oleh Dinas
Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana. Setelah ketiga
narasumber menyajikan materinya, acara dilanjutkan dengan sessi diskusi dan
tanya jawab antara peserta dengan nara sumber. Kegiatan FGD diakhiri dengan
penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan Badan Pusat
Statistik Provinsi Sulawesi Utara oleh seluruh peserta yang hadir.