Kamis,
27 Mei 2021. BPS Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rekonsiliasi Data
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) Tahun 2021 bertempat di Swiss-Belhotel Maleosan Manado. Kegiatan ini berlangsung
selama 2 hari efektif yaitu tanggal 27-28 Mei 2021. Kegiatan ini diikuti oleh
peserta dari Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dan juga perwakilan dari Dinas
PUPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas PUPRD Kota Manado. Kegiatan Rekonsiliasi
Data Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) Tahun 2021
dibuka oleh Plh.
Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Norma Olga Frida Regar S.Si.,
M.Si. Dalam sambutannya, Plh. Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa rekonsiliasi data IKK antar Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara perlu
dilakukan untuk melihat keterbandingan data dan dalam rangka meningkatkan
kualitas data IKK. Peningkatan kualitas data tersebut meliputi: pertama,
meningkatkan validitas data agar dapat menggambarkan kondisi riil daerah
sebenarnya dengan memperbaiki konsep dan definisi variable; kedua, meningkatkan
akurasi data dengan memperluas cakupan dan cara penghitungan; dan ketiga,
pemutakhiran data dengan mempercepat pengumpulan.
Fasilitator dari BPS RI, Yurisman Adidarma S,Si., M.Ec.Dev. pada kegiatan ini
menyampaikan materi mengenai
Perkembangan Biaya Input Konstruksi di Sulawesi Utara, yang juga disampaikan oleh Kepala Seksi Sistem
Informasi Jasa Konstruksi dan Kebijakan Teknis Jalan Provinsi UPTD Balai Bina
Teknik Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara, John R. W. Paendong, ST.
Data IKK merupakan indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan
konstruksi suatu kabupaten/kota dibandingkan kota acuan. Data IKK diperoleh
dari hasil Survei Harga Kemahalan Konstruksi khusus bahan bangunan/konstruksi,
sewa alat berat, dan upah jasa konstruksi yang dilaksanakan di seluruh
kabupaten/kota di Indonesia. IKK merupakan salah satu komponen utama yang
digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kegiatan Rekonsiliasi Data IKK Tahun 2021
ditutup oleh Statistisi Ahli Madya sebagai Koordinator Fungsi Statistik
Distribusi BPS Provinsi Sulawesi Utara, Marthedy M.Tenggehi, SSi, MSi
didampingi oleh Subkoordinator Fungsi Statistik HK dan HPB serta Subkoordinator
Fungsi Niaga dan Jasa pada tanggal 28 Mei 2021.