Jumat, 4 Juni 2021. Peraturan
BPS Nomor 5 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Metadata terbagi atas 3 (tiga) yaitu:
Metadata Kegiatan, Metadata Variabel, dan Metadata Indikator. Tujuan
pengumpulan Metadata Kegiatan adalah untuk mendapatkan gambaran kualitas
kegiatan statistik berdasarkan tahap-tahap pelaksanaan, dan metode yang
digunakan. Tujuan pengumpulan Metadata Variabel adalah untuk mendapatkan gambaran
kualitas data statistik yang dikumpulkan. Sedangkan tujuan dari pengumpulan
Metadata Indikator adalah untuk mendapatkan gambaran kualitas indikator yang dihasilkan
dan disajikan.
Pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021, BPS Provinsi
Sulawesi Utara melakukan knowledge sharing tentang pengumpulan metadata 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Fungsi dan staf Fungsi Integrasi
Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Kabupaten/Kota di seluruh
Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan diawali oleh sambutan dan pengarahan dari
Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Asim Saputra, SST, MEc.Dev. Dalam
arahannya, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa pengumpulan
metadata ini merupakan salah satu wujud peran BPS sebagai pembina statistik
sektoral. Peranan ini sangat vital dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional
yang handal.
Knowledge sharing ini disampaikan oleh Indira A.
Lolowang, SE (Statistisi Muda selaku Koordinator Fungsi Diseminasi dan Layanan
Statistik BPS Provinsi Sulawesi Utara) dan Frisda Arisanti Tarigan (Staf Fungsi
Diseminasi dan Layanan Statistik BPS Provinsi Sulawesi Utara). Selama jalannya
kegiatan, komunikasi dua arah yang terbangun cukup lancar. Proses diskusi dan tanya
jawab berjalan dengan hangat. Knowledge sharing ini ditutup oleh Sumbodo Aji
Cahyono, SSi, MA, Pranata Komputer Ahli Madya selaku Koordinator Fungsi IPDS
BPS Provinsi Sulawesi Utara.