Kamis, 07 Oktober 2021 BPS Provinsi Sulawesi Utara mengadakan pertemuan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menindaklanjuti acara Jalinan Baku Beking Pande Plus. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penguatan statistik sektoral yang dipandu oleh Koordinator Fungsi IPDS, Sumbodo Aji Cahyono, S.Si., M.A dan diikuti oleh 6 orang perwakilan dinas.
Pada pertemuan kali ini, Vonny Meity Pangalila, S.Sos menyampaikan bahwa terdapat enam sub urusan wajib pelayanan dasar yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu: Kualitas hidup perempuan, Perlindungan hak perempuan, Kualitas keluarga, Sistem data gender, Pemenuhan hak anak dan Perlindungan khusus anak. Terkait program kegiatan yang dilakukan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mengacu pada arahan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu: Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan pengasuhan anak, Penurunan pekerja anak dan Pencegahan perkawinan anak.
Setelah itu diskusi dilanjutkan mengenai survei-survei apa saja yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan apa saja data yang dihasilkan dari survei-survei tersebut.
Pada kesempatan kali ini juga BPS melakukan pengenalan aplikasi For D One yang akan digunakan untuk pengumpulan publikasi Sulawesi Utara Dalam Angka tahun depan.