Rabu, 15 Juni 2022 BPS Provinsi
Sulawesi Utara menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, dalam hal ini diwakili oleh Bapelitbangda dan Dinas Kominfo Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara, konsultasi yang didampingi oleh Kepala BPS Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara, Jasni Makalunsenge membicarakan terkait Implementasi
Satu Data Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Menurut Jasni
kedatangan ini untuk menindaklanjuti kunjungan Kepala BPS Provinsi Sulawesi
Utara pada waktu yang lalu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam
kunjungannya ke Bolaang Mongondow Utara Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara
berharap Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bisa jadi Kabupaten yang ke-3
melaksanakan launching Portal Satu
Data Indonesia di Sulawesi Utara. Menurut Pranata Komputer Ahli Madya, Sumbodo
Aji Cahyono untuk dapat memahami implementasi Satu Data Indonesia kita harus
mempelajari lebih mendalam mengenai Perpres 39 Tahun 2019. Sumbodo menjelaskan
bahwa walidata dalam menjalankan tugasnya akan didampingi oleh BPS
sebagai pembina data, dan BPS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai pembina
data di daerah yang akan mendamping Diskominfo Bolaang Mongondow Utara dalam
menjalankan tugasnya sebagai walidata sesuai dengan Perpres 39 Tahun 2019. Terkait Forum Satu Data dijelaskan bahwa ini adalah sebuah media pertemuan
antara Produsen Data, Walidata, Pembina Data, dan Koordinator. Tugasnya
koordinator untuk mengidentifikasikan kebutuhan-kebutuhan data apa saja yang
dibutuhkan untuk perencanaan dan pembangunan daerah, jadi jelas seperti yang
tertulis dalam Perpes 39 Tahun 2019 yang menjadi koordinator adalah urusan
pemerintahan yang melaksanakan perencanaan pembangunan daerah, untuk itu yang menjalankan tugas
sebagai koordinator adalah Bapelitbangda.
Saat ini BPS sudah membuat
aplikasi tata kelola data yang nantinya akan menjalankan proses bisnis di daerah
apabila sudah ada aplikasi-apikasi lain yang dibangun untuk mengelola data maka
bisa diinterkoneksikan satu dengan yang lain sehingga interoperabilitasnya
bisa berjalan dengan baik. Selama memenuhi prinsip Satu Data Indonesia yaitu
data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, data yang dihasilkan memiliki
metadata, data yang dihasilkan memenuhi kaidah interoperabilitas, dan data yang
dihasilkan menggunakan kode referensi. Dalam diskusi disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara memiliki beberapa aplikasi di masing-masing dinas/instansi, di
Bapelitbangda ada aplikasi yang dinamakan ASIDA dan di Diskominfo ada aplikasi
yang diberi nama ETIKA, aplikasi-aplikasi ini diharapkan bisa tetap berjalan
tanpa harus menginput data berkali-kali namun akan dirancang supaya interkoneksinya
bisa jalan dan akan diatur oleh system terkait diseminasinya ke satu portal. Dalam
diskusi tersebut ada suatu grand design yang menjadi tujuan utama yaitu
membangun Portal Satu Data Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow yang
nantinya akan menjadi muara dari semua data-data beberapa aplikasi yang sudah
berjalan.