Jumat, 4 November 2022 bertempat di Swissbel Hotel Maleosan Manado diselenggarakan Briefing Internalisasi Metadata menindakalanjuti surat dari Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik dimana ada poin yang menyebutkan bahwa BPS Provinsi harus melakukan briefing ke Kabupaten/Kota karena pada hari Senin, 31 Oktober sudah dilaksanakan Internalisasi Penghimpunan Metadata Tahun 2022 oleh BPS kepada BPS Provinsi.
Briefing yang dihadiri oleh seluruh BPS Kabupaten/Kota ini disampaikan oleh Statistisi Ahli Pertama, Muhammad Iqbal dan Frisda Tarigan. Materi yang disampaikan adalah mengenai Perka BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Metadata dan dilanjutkan dengan cara pengisian metadata melalui Form Metadata Statistik Kegiatan (MS-Keg), Form Metadata Statistik Variabel (MS-Var) dan Form Metadata Statistik Indikator (MS-Ind). Dalam briefing ditegaskan bahwa koordinasi antara walidata dengan BPS Kabupaten/Kota diperlukan sharing knowledge dimana BPS sebagai pembina data harus melakukan fungsinya seperti yang diamanatkan dalam Perpres 39 Tahun 2019. Pengisian Metadata yang nantinya akan menggunakan aplikasi Indah akan diinput oleh walidata, akan tetapi BPS harus membantu walidata dalam proses penginputan tersebut.
Hadir dalam briefing Pranata Komputer Ahli Madya, Sumbodo Aji Cahyono dan dalam penegasannya Sumbodo mengingatkan untuk memperhatikan waktu yang sudah disampaikan input metadata dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai tanggal 15 Desember 2022, dan Pemeriksaan/Verifikasi yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 31 Oktober 2022-31 Desember 2022.
Harapannya aplikasi Indah yang telah disediakan oleh BPS sebagai sarana pengelolaan dan pemeriksaan metadata statistik bisa mendorong terlaksananya pemenuhan prinsip-prinsip SDI. Walidata yang menjadi bagian penting dalam penghimpunan data bisa berperan aktif dalam melaksanakan fungsinya oleh sebab itu perlu segera dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan walidata di daerah masing-masing