Rumah Tangga
Rumah Tangga dibedakan menjadi 2 jenis:
Rumah Tangga Biasa
Rumah tangga biasa adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya makan bersama dari satu dapur. Yang dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama menjadi satu.
Rumah Tangga Khusus
Rumah tangga khusus adalah orang-orang yang tinggal di asrama, tangsi, panti asuhan, lembaga
pemasyarakatan, atau rumah tahanan yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola oleh
suatu yayasan atau lembaga. Kelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) dan
berjumlah 10 orang atau lebih. Rumah tangga khusus tidak dicakup dalam Susenas.
Daerah Perkotaan
Daerah perkotaan adalah suatu wilayah administatif setingkat desa/kelurahan yang memenuhi
persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan
sejumlah fasilitas perkotaan, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, sarana kesehatan umum, dan sebagainya.
Angka Kematian Bayi
Angka kematian bayi adalah persentase bayi lahir yang meninggal sebelum mencapai usia satu tahun.
Keluhan Kesehatan
Keluhan kesehatan adalah keadaan seseorang yang merasa terganggu oleh kondisi kesehatan fisik atau kejiwaan. Seseorang yang menderita penyakit kronis dianggap mempunyai
keluhan kesehatan walaupun pada waktu survei (satu bulan terakhir) yang bersangkutan tidak
kambuh penyakitnya.
Imunisasi
Imunisasi adalah memasukkan kuman penyakit yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh dengan cara
suntik atau minum dengan maksud agar terjadi kekebalan terhadap jenis penyakit tertentu di dalam
tubuh.
Rawat Inap
Rawat inap adalah kegiatan atau upaya responden yang mengalami keluhan kesehatan dengan
mendatangi tempat pelayanan kesehatan (pergi berobat) dan harus menginap.
Status Gizi
Status gizi yang dimaksud adalah keadaan tubuh anak atau bayi dilihat dari tinggi/berat badan
menurut umur.
Tambahan Narapidana
Tambahan narapidana adalah narapidana yang baru masuk lembaga pemasyarakatan berdasarkan
putusan pengadilan dengan ketetapan yang pasti. Mereka yang dititipkan oleh lembaga
pemasyarakatan lain, tahanan kepolisian, tahanan kejaksaan, tahanan pengadilan (hakim), dan
titipan dari instansi lain tidak termasuk dalam tambahan narapidana.
Narapidana
Narapidana adalah orang yang dijatuhi hukuman penjara atau kurungan (hukuman badan)
berdasarkan putusan pengadilan dengan ketetapan yang pasti bahwa dijatuhi hukuman tersebut
karena telah terbukti melakukan kejahatan atau pelanggaran. Narapidana disebut juga sebagai
terpidana atau terhukum.
Tindak Kejahatan
Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan,
yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta benda, kehormatan, dan lainnya serta
tindakan tersebut diancam hukuman penjara dan kurungan.
Korban Kejahatan
Korban kejahatan adalah orang yang menderita kerugian baik badan, jiwa, harta benda (baik milik
sendiri atau orang lain), kehormatan, dan lainnya akibat dari suatu tindak kejahatan. Bila tindak
kejahatan tersebut ditujukan kepada harta benda milik rumah tangga (bukan milik pribadi anggota
rumah tangga), maka yang dicatat sebagai korban kejahatan adalah kepala rumah tangga.
Luas Lantai
Luas lantai yang dimaksud adalah luas lantai yang ditempati dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Mendengarkan Radio
Mendengarkan radio adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk mendengarkan atau
mengikuti siaran radio dari salah satu atau beberapa acara yang disajikan.
Membaca Surat Kabar/Majalah
Membaca surat kabar/majalah adalah pernah membaca setidak-tidaknya satu artikel di surat kabar
atau majalah dan biasanya mengetahui/mengerti isi artikel tersebut.
Menonton Televisi
Menonton televisi adalah kegiatan meluangkan waktu dan perhatian untuk menonton salah satu atau
beberapa acara yang disajikan dalam televisi sehingga mengerti dan menikmatinya.