Pelatihan Online Petugas Pengolahan Susenas 2021 Provinsi Sulawesi Utara - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Sampaikan keluhan anda mengenai Kinerja Pelayanan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara melalui link berikut

Mikro Data Susenas Maret 2024 telah tersedia pada website silastik.bps.go.id

Publikasi Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2025 telah tersedia pada link berikut

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Manado, Sulawesi Utara email: bps7100@bps.go.id, Jam Pelayanan: 08.00 s/d 15.30 WITA

Pelatihan Online Petugas Pengolahan Susenas 2021 Provinsi Sulawesi Utara

Pelatihan Online Petugas Pengolahan Susenas 2021 Provinsi Sulawesi Utara

9 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


Selasa, 9 Maret 2021. BPS Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pelatihan petugas pengolahan Susenas Maret 2021 pada tanggal 9 Maret 2021. Pelatihan ini dilaksanakan selama 1 hari secara online dari pukul 08.00 sd 18.30 WITA. Pelatihan petugas pengolahan Susenas Maret 2021 ini diikuti oleh 35 orang yang terdiri dari 30 peserta dari BPS Kabupaten/Kota, 4 peserta dari BPS Provinsi dan 1 panitia dari BPS Provinsi Sulawesi Utara. Instruktur nasional yang bertugas membawakan materi pelatihan ini adalah Tiara Dameani, SST (Pranata Komputer Ahli Muda selaku Subkoordinator Integrasi Pengolahan Data BPS Provinsi Sulawesi Utara).

Tujuan dari pelatihan ini untuk mempelajari aplikasi pengolahan yang akan digunakan untuk melakukan pengolahan data terhadap dokumen hasil listing maupun hasil pencacahan rumah tangga sampel Susenas Maret 2021. Dari ujicoba yang dilaksanakan pada pelatihan ini diharapkan adanya saran atau masukan dari peserta terhadap aplikasi yang digunakan, sehingga aplikasi yang akan digunakan saat pelaksanaan pengolahan sudah sesuai dengan rule validasi yang diterapkan saat pelaksanaan pengumpulan data di lapangan.

Pelatihan petugas pengolahan Susenas Maret 2021 dibuka secara resmi oleh Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Asim Saputra, SST, MEc.Dev. Dalam arahannya, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa tahapan pengolahan data merupakan tahapan yang penting dalam rangkaian kegiatan Susenas. Oleh karena itu petugas pengolahan dituntut untuk dapat menjaga kualitas data yang dihasilkan. Tahapan pengolahan harus dapat mengakomodir semua temuan di lapangan, sehingga fenomena yang terjadi dapat direkam dalam tahapan pengolahan ini. Selain itu, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara juga menekankan pentingnya mematuhi jadwal kegiatan yang sudah ditentukan. Sebagai salah satu rangkaian kegiatan Susenas, tahapan pengolahan data harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan rangkaian kegiatan Susenas berikutnya. Di akhir sambutannya, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara tidak lupa mengingatkan perihal kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Jl. 17 Agustus

Manado

95119

Telp (0431) 847044

Mailbox : bps7100@bps.go.id

Sosial Media : @bpsprovsulut

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik