Konsultasi Implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Sampaikan keluhan anda mengenai Kinerja Pelayanan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara melalui link berikut

Mikro Data Susenas Maret 2024 telah tersedia pada website silastik.bps.go.id

Publikasi Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2025 telah tersedia pada link berikut

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus, Manado, Sulawesi Utara email: bps7100@bps.go.id, Jam Pelayanan: 08.00 s/d 15.30 WITA

Konsultasi Implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Konsultasi Implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

15 Juni 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Rabu, 15 Juni 2022 BPS Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam hal ini diwakili oleh Bapelitbangda dan Dinas Kominfo Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, konsultasi yang didampingi oleh Kepala BPS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Jasni Makalunsenge membicarakan terkait Implementasi Satu Data Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Menurut Jasni kedatangan ini untuk menindaklanjuti kunjungan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara pada waktu yang lalu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam kunjungannya ke Bolaang Mongondow Utara Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara berharap Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bisa jadi Kabupaten yang ke-3 melaksanakan launching Portal Satu Data Indonesia di Sulawesi Utara. Menurut Pranata Komputer Ahli Madya, Sumbodo Aji Cahyono untuk dapat memahami implementasi Satu Data Indonesia kita harus mempelajari lebih mendalam mengenai Perpres 39 Tahun 2019. Sumbodo menjelaskan bahwa walidata dalam menjalankan tugasnya akan didampingi oleh BPS sebagai pembina data, dan BPS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai pembina data di daerah yang akan mendamping Diskominfo Bolaang Mongondow Utara dalam menjalankan tugasnya sebagai walidata sesuai dengan Perpres 39 Tahun 2019. Terkait Forum Satu Data dijelaskan bahwa ini adalah sebuah media pertemuan antara Produsen Data, Walidata, Pembina Data, dan Koordinator. Tugasnya koordinator untuk mengidentifikasikan kebutuhan-kebutuhan data apa saja yang dibutuhkan untuk perencanaan dan pembangunan daerah, jadi jelas seperti yang tertulis dalam Perpes 39 Tahun 2019 yang menjadi koordinator adalah urusan pemerintahan yang melaksanakan perencanaan pembangunan  daerah, untuk itu yang menjalankan tugas sebagai koordinator adalah Bapelitbangda.

Saat ini BPS sudah membuat aplikasi tata kelola data yang nantinya akan menjalankan proses bisnis di daerah apabila sudah ada aplikasi-apikasi lain yang dibangun untuk mengelola data maka bisa diinterkoneksikan satu dengan yang lain sehingga interoperabilitasnya bisa berjalan dengan baik. Selama memenuhi prinsip Satu Data Indonesia yaitu data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, data yang dihasilkan memiliki metadata, data yang dihasilkan memenuhi kaidah interoperabilitas, dan data yang dihasilkan menggunakan kode referensi. Dalam diskusi disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memiliki beberapa aplikasi di masing-masing dinas/instansi, di Bapelitbangda ada aplikasi yang dinamakan ASIDA dan di Diskominfo ada aplikasi yang diberi nama ETIKA, aplikasi-aplikasi ini diharapkan bisa tetap berjalan tanpa harus menginput data berkali-kali namun akan dirancang supaya interkoneksinya bisa jalan dan akan diatur oleh system terkait diseminasinya ke satu portal. Dalam diskusi tersebut ada suatu grand design yang menjadi tujuan utama yaitu membangun Portal Satu Data Indonesia di Kabupaten Bolaang Mongondow yang nantinya akan menjadi muara dari semua data-data beberapa aplikasi yang sudah berjalan.

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara

Jl. 17 Agustus

Manado

95119

Telp (0431) 847044

Mailbox : bps7100@bps.go.id

Sosial Media : @bpsprovsulut

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik