Kamis, 15 Desember 2022 Pemerintah Kota Tomohon, dalam hal ini Dinas Kominfo dan Bapelitbangda Kota Tomohon mengunjungi BPS Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka konsultasi Implementasi Satu Data Indonesia di Kota Tomohon. Kunjungan ini diterima oleh Pranata Komputer Ahli Madya BPS Provinsi Sulawesi Utara, Sumbodo Aji Cahyono. Dalam pertemuan ini dijelaskan bahwa Satu Data Indonesia merupakan tata kelola data pemerintahan. Dimana data yang dihasilkan harus memenuhi prinsip SDI yaitu memiliki Standart Data, Metadata, Interoperabilitas dan Kode Referensi.
Menurut informasi yang disampaikan oleh salah satu Kabid di Bapelitbangda saat ini Pemerintah Kota Tomohon sedang mengurus regulasi untuk Satu Data, tahapannya sedang menunggu terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) tentang SDI.
Sumbodo Aji Cahyono juga menjelaskan pentingnya peran Forum Satu Data untuk mengakomodir kebutuhan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembangunan daerah, dimana Bapelitbangda bertindak sebagai Sekretariat dalam pelaksanaan Forum Satu Data dan Dinas Kominfo berperan sebagai walidata.
Harapannya Pemerintah Kota Tomohon segera melaksanakan Forum Satu Data agar dapat mendiskusikan tentang kebutuhan data daerah, hal ini dapat dimulai dengan merujuk data berdasarkan publikasi Tomohon Dalam Angka yang memuat data-data dalam pembangunan daerah.